hidup ya hidup ya hidup , hidup itu indah tapi tidak untuk ku hidupku kebanyaan masa suram , mulai sd ke smp, ak sih nulis di blog ini hanya untuk kenang kenagan saja , ya siapa tau kalo udh besar lagi pingin flashback tinggal liat blog , cita cita ku sih pingin jadi dokter yang hebat spesialis jantung terutama , ya aku bakal kasi free bagi temen temen deketku yang berobat maupun oprasi , ya itu juga mimpi , banyak sih aku pingin jdi dosen juga atau pengusaha , intinya sukses, ya masalah hubungan ya sangat kacau sperti bang radit, aku paling lama pacaran 2 minggu itu pun banyak bertengkar nya gara gara salah ku sih aku ego dan sangat cemburu , hanya 3 x itupun sangat pendek, mantan ersayang ku sih anak 96 absen 18 , ya dulu sih dia cinta aku ya mungkin garagara aku kelewatan ya udh putus , apa lagi ya, sory aku bukan penulis yang ulung aku hanya menlis di saat aku galau . udah sekian
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2013
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai. Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan